KORANLINGGAUPOS.ID - Masyarakat Indonesia dibuat geram, atas kebijakan pemerintah yang menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 %.
Ditambah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menegaskan tarif PPN 12 persen di 2025, berlaku untuk seluruh barang dan jasa.
Hal ini pun mendapat sorotan dari pengamat ekonomi asal Sumatera Selatan (Sumsel) Yan Sulistyo.
Dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Sabtu 21 Desember 2024 Yan menegaskan tidak seharusnya pemerintah memberlakukan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.
BACA JUGA:PPN 12 Persen Mulai 2025, Jasa Pendidikan-Kesehatan Kena, Ini Kreterianya
"Karena sudah dipastikan akan berdampak dengan harga kebutuhan. Kalaupun memang menaikan PPN hanya untuk barang mewah saja, namun akan tetap berdampak ke semuanya. Contoh beras tidak dikenakan PPN 12 %, tapi kan ada komponen lainnya yang dikenakan PPN 12 persen, seperti tranportasinya, alat produksinya maupun komponen laiinya," jelas Yan, kemarin.
Ia menegaskan, dalam satuan harga itu akan dipengaruhi beberapa komponen.
"Untuk itu saya tidak yakin tidak berdampak, kenaikan tarif PPN 12 persen pasti semua berdampak. Sekarang saja sudah ada dampaknya, sudah ada beberapa barang yang harganya naik," ungkapnya.
Ia juga meyakini dengan menaikan tarif PPN menjadi 12 persen, tidak akan membantu mencapai target pertumbuhan ekonomi meningkat menjadi 8 persen di Indonesia.
BACA JUGA:Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen, Ini Barang dan Jasa Tak Mewah Tapi Kena
BACA JUGA:6 Barang Mewah Ini Bakal Kena PPN 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Daftarnya
"Justru untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi menjadi 8 persen, harusnya barang dan jasa alami penurunan harga, sehingga daya beli meningkat maka ekonomi berkembang. Sekarang dengan PPN naik, harga barang dan jasa naik menyebabkan daya beli menurun, dampaknya ekonomi tidak berkembang lalu stagnan," tegasnya.
Contohnya, tarif jalan tol sudah beberapa yang naik.
Hal ini berdampak logistik harngya naik dampaknya harga barang dan jasa naik.