KORANLINGGAUPOS.ID-Sekda Kota Lubuk Linggau, Ir H Trisko Defriyansah, S.T, M.Si, Asean Eng mengungkapkan Pemkot Lubuk Linggau berupaya maksimal untuk bisa mencapai Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2024.
Namun, Sekda tak menampik bahwa sulit untuk mencapai target 100 persen PAD.
Penyebabnya kata Sekda, pertama naiknya target PAD dan beberapa retribusi dihapus Pemerintah Pusat.
"Kalau kenaikan PAD tetap ada kenaikan dari tahun lalu. Tapi di sektor pajak ini memang targetnya naik kemungkinan untuk mencapai angka 100 persen agak sulit karena target pajak naik," akunya kepada KORANLINGGAUPOS.ID.
BACA JUGA:Tambah PAD dari Sektor Pariwisata
Ditambahkanya, banyak faktor yang menyebabkan tidak tercapainya target PAD 100 persen diantaranya pajak daerah yang produktif dihapuskan oleh Pemerintah Pusat, contohnya KIR
"Retribusi KIR tidak boleh lagi dipungut. Jadi memang objek pajak yang dulunya bisa produktif ini malah dari kebijakan Pemerintah Pusat dihapuskan," paparnya.
Penghapusan retribusi KIR berlaku sejak awal Januari 2024.
Penghapusan retribusi KIR berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BACA JUGA:Optimalkan PAD Gali Potensi Baru
BACA JUGA:Realisasi PAD Belum Maksimal Ini Pesan Pj Wako untuk Kepala Bapenda yang Baru
Berdasarkan UU dan PP RI tersebut tidak hanya retribusi uji KIR yang dihapuskan jasa terminal juga bebas biaya alias gratis.
Setiap tahun Pemkot Lubuk Linggau mengevaluasi target capaian PAD baik dari pajak maupun retribusi.
Namun demikian untuk mencapai target maksimal penarikan PAD Pemerintah Kota Lubuk Linggau, terus memotivasi petugas pajak.