Pasal Shalat Jumat, Kades Sidodadi Buron Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Selasa 31 Dec 2024 - 21:16 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

Kata Iptu Wahyudin Jumat 25 Oktober 2024 sekitar pukul 12.50 WIB di kediamannya, korban Ali Fathan sedang mengobrol dengan 4 temannya.

Kemudian  datang Kades Jupri dengan membawa senjata tajam jenis pisau yang telah diselipkannya di pinggang.

BACA JUGA:Kereta Api Sergai Tabrak Truk Mogok di Perlintasan, PT KAI Minta Ganti Rugi Sopir Buron

BACA JUGA:Buronan Kasus Korupsi saat Ditangkap jadi ‘Kyai’, Senyum Manis di Depan Kamera

Lalu pelaku langsung menusuk korban berkali-kali menyebabkan korban luka.

Melihat kejadian ini, saksi berupaya memisahkan keduanya. Kemudian oknum kades itu diajak meninggalkan rumah korban.

Setelah divisum, Ali Fathan mengalami luka tusuk di sela jari tangan kanan, luka tusuk di paha kiri di atas lutut dan luka tusuk di bagian betis sisi luar kaki kirinya dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Islam Taqwa Gumawang oleh anak dan teman korban.

Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB karena putus pembuluh arteri pada kaki kiri kabarnya korban sempat pingsan kemudian dia dirujuk ke rumah sakit  di Palembang.

Kapolsek menyatakan, dilihat dari kronologi kejadian  iperkirakan pelaku sudah merencanakan tindak pidana tersebut.

BACA JUGA:Sat PolPP Ingatkan Sanksi Sengaja Liarkan Hewan Ternak Kaki Empat. Bisa Dipenjara hingga Denda Rp 50 Juta

BACA JUGA:Resikonya Masuk Penjara, Berikut 6 Cara Mencegah Bullying di Sekolah

Apa motifnya?

Kata Kapolsek,  memang ada persesihan antara korban dan pelaku beberapa hari sebelum kejadian penusukan tersebut.

Saksi mengatakan, pelaku sudah pernah mengingatkan korban, agar tidak melaksanakan kegiatan Sholat Jumat di Masjid Darussalam Desa Sidodadi.

Jika korban ingin melaksanakan Sholat Jumat cukup di Masjid Jami' Sabilil Muttaqin (masjid lama) di Desa Sidodadi.

Apa alasannya?

Kategori :