OJK Tetapkan Batas Suku Bunga Pinjaman Fintech Mulai Hari Ini, Rabu 1 Januari 2025

Rabu 01 Jan 2025 - 12:34 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Produktif (Mikro dan Ultra Mikro) 0,1 persen per hari.

Produktif (Kecil dan Menengah) 0,1 persenper hari.

BACA JUGA:6 Rekomendasi Aplikasi Pinjol dengan Limit Tinggi dan Bunga Rendah Resmi Terdaftar OJK di 2024

BACA JUGA:OJK Ungkap Tiga Daerah Terbanyak Kasus Pinjol Ilegal

Persyaratan untuk Pemberi dan Peminjam

Peminjam

1. Berusia di atas 18 tahun dan sudah menikah.

2. Memiliki penghasilan minimum Rp 3 juta per bulan.

Pemberi Dana 

Pemberi Dana Profesional:

Termasuk lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum, atau individu dengan penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun.

BACA JUGA:Cabut Izin Multifinance, 2023 OJK Telah Mencabut 5 Perusahaan Pembiayaan, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Butuh Dana Cepat? Ini 5 Rekomendasi Pinjol dengan Limit Tinggi dan Bunga Rendah Resmi Terdaftar OJK 2024

Batas maksimum penempatan dana adalah 20 persen dari total penghasilan tahunan pada satu penyelenggara LPBBTI.

Pemberi Dana Non-Profesional:

Individu dengan penghasilan Rp 500 juta per tahun atau kurang.

Batas maksimum penempatan dana adalah 10 persen dari total penghasilan tahunan pada satu penyelenggara LPBBTI.

Pada 2024, OJK telah menetapkan bunga pinjaman konsumtif sebesar 0,3 persen per hari, turun dari 0,4 persen. 

Kategori :