Produktif (Mikro dan Ultra Mikro) 0,1 persen per hari.
Produktif (Kecil dan Menengah) 0,1 persenper hari.
BACA JUGA:6 Rekomendasi Aplikasi Pinjol dengan Limit Tinggi dan Bunga Rendah Resmi Terdaftar OJK di 2024
BACA JUGA:OJK Ungkap Tiga Daerah Terbanyak Kasus Pinjol Ilegal
Persyaratan untuk Pemberi dan Peminjam
Peminjam
1. Berusia di atas 18 tahun dan sudah menikah.
2. Memiliki penghasilan minimum Rp 3 juta per bulan.
Pemberi Dana
Pemberi Dana Profesional:
Termasuk lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum, atau individu dengan penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun.
BACA JUGA:Cabut Izin Multifinance, 2023 OJK Telah Mencabut 5 Perusahaan Pembiayaan, Ini Daftarnya
Batas maksimum penempatan dana adalah 20 persen dari total penghasilan tahunan pada satu penyelenggara LPBBTI.
Pemberi Dana Non-Profesional:
Individu dengan penghasilan Rp 500 juta per tahun atau kurang.
Batas maksimum penempatan dana adalah 10 persen dari total penghasilan tahunan pada satu penyelenggara LPBBTI.
Pada 2024, OJK telah menetapkan bunga pinjaman konsumtif sebesar 0,3 persen per hari, turun dari 0,4 persen.