OJK Tetapkan Batas Suku Bunga Pinjaman Fintech Mulai Hari Ini, Rabu 1 Januari 2025

Rabu 01 Jan 2025 - 12:34 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan inklusi keuangan sekaligus melindungi konsumen.

BACA JUGA:4 Ribu Rekening Bank Diblokir, OJK Perintahkan Perbankan Sesuai Regulasi Online

BACA JUGA:OJK Ungkap Tiga Daerah Terbanyak Kasus Pinjol Ilegal

Dengan kebijakan baru ini, OJK berupaya menciptakan keseimbangan antara mendukung pertumbuhan fintech, menyediakan akses keuangan bagi masyarakat, dan menjaga keberlanjutan sektor keuangan digital. 

Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan fintech secara bijak sesuai kemampuan finansial masing-masing.

Kategori :