Tunjangan Kinerja Dosen Batal Cair? Begini Penjelasan Mendiktisaintek Satryo

Sabtu 11 Jan 2025 - 21:38 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

Meski kualifikasi dosen lulusan S2 dan S3, gaji dosen tanpa sertifikasi dosen menjadi lebih rendah daripada PNS dengan kualifikasi dan pangkat-golongan ASN yang setara pada instansi lainnya. 

BACA JUGA:Mendiktisaintek Upayakan Kenaikan Gaji Dosen ASN dan Swasta, Begini Upaya yang Dilakukan

BACA JUGA:Dosen Doktor UNPARI Bertambah Lagi, Dr. H. Sukasno Bagikan Kiat Mudah Belajar Bilangan Pecahan Matematika

Bahkan, penghasilan dosen yang belum tersertifikasi bisa lebih rendah daripada tenaga kependidikan di kampusnya yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Karena keluhan inilah muncul usulan sejak 2015 agar pendapatannya seimbang diharapkan dosen yang belum mengantongi serdos dapat diberi tunjangan kinerja.Namun hingga kini belum terealisasi.

Rencana adanya tukin bagi dosen yang belum tersertifikasi kembali muncul di masa Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Namun juga belum terlaksana.

Ketika ganti nomenklatur menjadi Kemendikbudristek, di akhir masa kerja Mendikbudristek Nadiem Makarim muncullah tentang tukin dosen fungsional.

BACA JUGA:Begini Upaya Dosen UNPARI Bantu Tingkatkan Penghasilan Warga Kelumpang Jaya Muratara

BACA JUGA:Tingkatkan Pariwisata di Taman Wisata Air Terjun Temam, Dosen UNPARI Bentuk Area Pasar Berbahasa Inggris

Yaitu, Kepmendikbudristek No 447/P/2024 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional Dosen di Kemendikbudristek tersebut ditetapkan pada 11 Oktober 2024 namun Kepmendikbudristek ini balum sempet diolah lagi maka sedang kita bicarakan lagi sekarang ke depannya bagaimana.

Kategori :