Tessa juga menegaskan bahwa setiap yang terlibat dan terbukti berdasarkan bukti yang cukup akan dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA:Penetapan Tersangka Oknum Kades dan Oknum Kepsek oleh Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Awal Tahun 2025
"Jika nanti ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, itu akan berdasarkan alat bukti yang cukup," tambahnya.
Meski demikian, dia tidak dapat menyebutkan secara spesifik siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini.
"Semua pihak yang terbukti terlibat dan memiliki bukti yang cukup bisa dikenakan pertanggungjawaban," ujar Tessa menutup wawancara.
Kasus ini semakin menegaskan bahwa KPK serius dalam menindaklanjuti dugaan korupsi yang melibatkan pejabat negara, dan siap mengungkap lebih banyak fakta jika ditemukan bukti-bukti yang mendukung.
BACA JUGA:Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp 658.600.255 Disetor Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau
BACA JUGA:Lakalantas di Suro Jadi Tontonan Warga, Begini Penjelasan Satlantas Polres Musi Rawas
Sementara Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan aliran dana CSR BI dipakai seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.
Ia menegaskan bahwa penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan tujuan aslinya.
“Ada beberapa anggota DPR RI disebutkan ini sedang kami dalami, apakah hanya pada dua orang yang sudah kami panggil atau kepada yang lainnya,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, beberapa waktu lalu.
Saat diperiksa pada Jumat 27 Desember 2024, Satori mengaku semuanya.
BACA JUGA:Wali Kota Terpilih Siap Wujudkan Janji Politik Pasang Gigi Palsu Untuk 1.000 Orang
BACA JUGA:Tahun 2024 Tiga Kasus Dugaan Korupsi Dihentikan
Bahkan seluruh anggota Komisi XI menerima program itu.