PPPK Paruh Waktu Bisa Berakhir dengan 11 Alasan Ini, Kok Bisa?

Rabu 15 Jan 2025 - 11:34 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID-  Program PPPK Paruh Waktu menjadi solusi bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai pegawai penuh waktu.

Hal mengenai PPPK Paruh Waktu  ini sesuai dengan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang  ASN, yang mengatur penataan tenaga non-ASN.

Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, MenPAN-RB Rini Widyantini telah mengeluarkan Keputusan Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur beberapa alasan pemberhentian PPPK Paruh Waktu.

Berikut 11 alasan utama pemberhentian PPPK Paruh Waktu, sebagaimana tertuang dalam DIKTUM KEDUA PULUH EMPAT KepmenPANRB 16 Tahun 2024:

BACA JUGA:Skema PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Tenaga Honorer yang Tidak Lolos Seleksi 2024, Segini Kisaran Gajinya

1. Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu atau CPNS

Seorang PPPK Paruh Waktu yang diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS secara otomatis kehilangan status lamanya.

Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah tumpang tindih status kepegawaian di instansi pemerintah.

2. Mengundurkan Diri Secara Sukarela

PPPK Paruh Waktu yang mengajukan pengunduran diri secara tertulis akan diberhentikan dari jabatannya.

Biasanya, pengunduran diri ini dilakukan karena alasan pribadi atau peluang karier di tempat lain.

BACA JUGA:BKPSDM Lubuk Linggau Spil Gambaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Ternyata Segini

3. Meninggal Dunia

Apabila seorang PPPK Paruh Waktu meninggal dunia, maka perjanjian kerjanya berakhir secara otomatis.

Pemberhentian ini bersifat administratif sebagai konsekuensi hukum dari kondisi yang terjadi.

Kategori :