PPPK Paruh Waktu Bisa Berakhir dengan 11 Alasan Ini, Kok Bisa?

Rabu 15 Jan 2025 - 11:34 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu 2025, Solusi atau Jalan Buntu bagi Honorer?

9. Melakukan Pelanggaran Disiplin Berat

Pelanggaran disiplin berat, seperti melanggar aturan instansi atau melakukan tindakan yang merugikan organisasi, dapat menjadi alasan pemberhentian PPPK Paruh Waktu.

10. Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan

Jika seorang PPPK Paruh Waktu terbukti bersalah dalam kasus hukum dan dijatuhi hukuman penjara, maka ia akan diberhentikan dengan ketentuan berikut:

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Penataan Honorer, Ternyata Lumayan Kisaran Gajinya

Hukuman minimal 2 tahun akibat tindak pidana umum.

Hukuman apa pun akibat tindak pidana jabatan atau tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan.

11. Menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik

Sebagai bagian dari ASN, PPPK Paruh Waktu wajib menjaga netralitas politik.

Jika terbukti menjadi anggota atau pengurus partai politik, maka pegawai yang bersangkutan akan langsung diberhentikan.

BACA JUGA:Soal Gaji PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu, Begini Penjelasan Pemkot Lubuk Linggau

Dalam DIKTUM KEDUA PULUH LIMA KepmenPANRB 16 Tahun 2024, ditegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu yang mengajukan pindah instansi dianggap mengundurkan diri.

PPPK Paruh Waktu adalah solusi bagi tenaga honorer untuk tetap bekerja dalam instansi pemerintah.

Namun, terdapat berbagai aturan yang harus dipatuhi agar status kepegawaian tetap aman.

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu 2025, Solusi atau Jalan Buntu bagi Honorer?

Kategori :