PPPK Paruh Waktu Bisa Berakhir dengan 11 Alasan Ini, Kok Bisa?

Rabu 15 Jan 2025 - 11:34 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Jika seorang pegawai melanggar ketentuan dalam KepmenPANRB 16 Tahun 2024, maka pemberhentiannya dapat dilakukan sesuai regulasi.

Oleh karena itu, penting bagi seluruh PPPK Paruh Waktu untuk menjalankan tugasnya dengan baik dan memahami aturan yang berlaku.

Kategori :