PPPK Paruh Waktu Bisa Berakhir dengan 11 Alasan Ini, Kok Bisa?

Rabu 15 Jan 2025 - 11:34 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

4. Melakukan Pelanggaran terhadap Pancasila dan UUD 1945

Setiap pegawai pemerintah harus setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Jika terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan ideologi negara, maka PPPK Paruh Waktu akan diberhentikan secara tidak hormat.

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Penataan Honorer, Ternyata Lumayan Kisaran Gajinya

5. Mencapai Batas Usia Pensiun atau Berakhirnya Masa Perjanjian Kerja

Kontrak PPPK Paruh Waktu memiliki batas waktu tertentu.

Apabila masa perjanjian kerja berakhir atau pegawai mencapai usia pensiun sesuai aturan jabatannya, maka pemberhentiannya dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.

6. Terkena Dampak Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah

Jika pemerintah melakukan perampingan organisasi atau perubahan kebijakan yang mengakibatkan pengurangan pegawai, maka PPPK Paruh Waktu yang terdampak dapat diberhentikan.

BACA JUGA:Tenang, Semua Honorer Diberi Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Syaratnya

7. Tidak Cakap Jasmani atau Rohani

Seorang pegawai harus dalam kondisi fisik dan mental yang sehat agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

Jika kondisi jasmani atau rohani PPPK Paruh Waktu tidak lagi mendukung, maka ia dapat diberhentikan berdasarkan hasil pemeriksaan medis resmi.

8. Tidak Memenuhi Target Kinerja

Jika seorang PPPK Paruh Waktu tidak mampu mencapai target kinerja yang ditetapkan, maka ia akan mendapatkan evaluasi berkala.

Jika hasil evaluasi menunjukkan performa yang terus menurun, maka pemberhentiannya bisa dilakukan.

Kategori :