PPPK Paruh Waktu Hanya Bisa Isi 7 Jabatan ini, Aturan Pemberhentian Sama Seperti ASN

Jumat 17 Jan 2025 - 11:20 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

- Tenaga Teknis.

- Pengelola Umum Operasional.

- Operator Layanan Operasional.

- Pengelola Layanan Operasional.

- Penata Layanan Operasional.

BACA JUGA:Lulusan PPPK 2024 Guru Jangan Percaya Isu Beredar, Rp10 Juta untuk Penempatan Sekolah

BACA JUGA:SPPG Makan Bergizi Gratis di Lubuk Linggau Baru Ada di Satu Kecamatan, Begini Teknis Rekrutmennya

Ketentuan Disiplin PPPK Paruh Waktu

Ketentuan terkait disiplin PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan disiplin yang berlaku bagi ASN. 

Adapun pemberhentian PPPK Paruh Waktu mudai dari seperti

mengundurkan diri, meninggal dunia, melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

BACA JUGA:Harga Bahan Pokok Tak Kunjung Turun, Pedagang Pasar B Srikaton Mengeluh Sepi Pembeli

BACA JUGA:2025 Dinas Ketahanan Pangan Musi Rawas Bakal Laksanakan Berbagai Program Prioritas

Lalu mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja, dan terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

Kemudian tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban degan baik.

Lalu tidak berkinerja, melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun.

Kategori :