- Tenaga Teknis.
- Pengelola Umum Operasional.
- Operator Layanan Operasional.
- Pengelola Layanan Operasional.
- Penata Layanan Operasional.
BACA JUGA:Lulusan PPPK 2024 Guru Jangan Percaya Isu Beredar, Rp10 Juta untuk Penempatan Sekolah
BACA JUGA:SPPG Makan Bergizi Gratis di Lubuk Linggau Baru Ada di Satu Kecamatan, Begini Teknis Rekrutmennya
Ketentuan Disiplin PPPK Paruh Waktu
Ketentuan terkait disiplin PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan disiplin yang berlaku bagi ASN.
Adapun pemberhentian PPPK Paruh Waktu mudai dari seperti
mengundurkan diri, meninggal dunia, melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
BACA JUGA:Harga Bahan Pokok Tak Kunjung Turun, Pedagang Pasar B Srikaton Mengeluh Sepi Pembeli
BACA JUGA:2025 Dinas Ketahanan Pangan Musi Rawas Bakal Laksanakan Berbagai Program Prioritas
Lalu mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja, dan terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
Kemudian tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban degan baik.
Lalu tidak berkinerja, melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun.