PPPK Paruh Waktu Hanya Bisa Isi 7 Jabatan ini, Aturan Pemberhentian Sama Seperti ASN

Jumat 17 Jan 2025 - 11:20 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki tetap karena melakukan tindak atau kurungan kekuatan hukum pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan, dan/atau menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. 

BACA JUGA:Tenaga Honorer Tidak Ikut Seleksi, Auto Jadi PPPK Paruh Waktu dengan 5 Ketentuan Ini

BACA JUGA: Catat, Hal ini Membuat PPPK Paruh Waktu Diberhentikan atau Otomatis Mengundurkan Diri

Dalam hal PPPK Paruh Waktu mengajukan pindah instansi, yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri. 

Dalam hal terjadi perubahan organisasi pemerintah, PPPK Paruh Waktu yang kompetensinya masih dibutuhkan dan perjanjian kerja yang bersangkutan belum berakhir maka Unit yang membutuhkan sesuai akan dipindahkan dengan kompetensinya.

Kategori :