Lalu barang-barang tersebut terdakwa tutupi pakai kardus bekas. Selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya yang berjarak 1 Km dari Kantor Desa Lawang Agung.
Akibat perbuatan terdakwa, Kantor Desa Lawang Agung Muratara mengalami kerugian sekitar Rp 16.350.000. Sehingga terdakwa Junaidi diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP. (*)
Kategori :
Terkait
Kamis 28 Nov 2024 - 21:48 WIB
Terjadi Hujan, BMKG Sumsel Prakiraan Cuaca Musi Rawas, Lubuklinggau, Muratara
Rabu 27 Nov 2024 - 23:04 WIB
Satu Orang Pendemo yang Diamankan Anggota Polres Muratara, Positif Narkoba
Senin 25 Nov 2024 - 23:26 WIB
Calon Bupati Muratara, Syarif Hidayat Nyoblos di TPS 3 Terusan, Wakilnya Gusti Rohmani di Desa Maur
Jumat 22 Nov 2024 - 17:50 WIB
Bawaslu Muratara Bagikan Atribut ke PTPS Sebelum Mereka Laksanakan Tugas
Rabu 20 Nov 2024 - 16:19 WIB
Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ikuti Rakor TIMPORA Wilayah Musi Rawas, Lubuklinggau, Muratara
Terpopuler
Kamis 28 Nov 2024 - 22:00 WIB
Kericuhan Terjadi di Sekretariat PPK Rawas Ilir Muratara saat Pergeseran Kotak Suara
Kamis 28 Nov 2024 - 22:26 WIB
Ketua KPU Kota Lubuk Linggau Pertanyakan Wacana KPU Akan Dijadikan Badan Adhoc
Kamis 28 Nov 2024 - 22:34 WIB
Pemkot Rencanakan Akan Merenovasi Pasar Bukit Sulap Begini Konsepnya
Kamis 28 Nov 2024 - 22:41 WIB
Buang Sampah Sembarangan Akan Dikenakan Sanksi Didenda
Jumat 29 Nov 2024 - 10:35 WIB
10 Guru dari Pulau Sumatera Raih Predikat Duta Teknologi 2024, Ini Daftar Namanya
Terkini
Jumat 29 Nov 2024 - 21:31 WIB
Guru Honorer Bakal Dapat Tunjangan Rp 2 Juta, Begini Penjelasan Kadisdik Muratara
Jumat 29 Nov 2024 - 21:15 WIB
Penuhi Kebutuhan Darah, PMI Muba Gandeng Perusahaan untuk Kerjasama
Jumat 29 Nov 2024 - 19:33 WIB
Manfaat Ajaib Keju Untuk Kesehatan Tulang dan Gigi
Jumat 29 Nov 2024 - 17:30 WIB
Heboh China Temukan Tambang Emas Raksasa, dengan Cadangan 1.000 Ton Emas
Jumat 29 Nov 2024 - 17:05 WIB