Polda Metro Jaya Terapkan Tilang ETLE melalui WhatsApp, Siap-siap 10 Pelanggaran ini Jadi Sasaran

Rabu 22 Jan 2025 - 10:39 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperkenalkan terobosan baru untuk menindak pelanggaran lalu lintas melalui sistem tilang elektronik (ETLE) berbasis aplikasi WhatsApp resmi. 

Aturan yang disebut 'Cakra Presisi' ini memanfaatkan teknologi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran langsung ke nomor WhatsApp pemilik kendaraan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyebutkan bahwa ada 10 jenis pelanggaran utama yang akan diawasi secara ketat melalui sistem ETLE ini.

Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak

BACA JUGA:1 Menit Melanggar! Surat Konfirmasi Tilang ETLE Langsung Dikirim Lewat WhatsApp

Berikut adalah daftar pelanggaran yang menjadi fokus pengawasan:

1. Melanggar aturan ganjil-genap.

2. Melanggar marka dan rambu lalu lintas.

3. Melebihi batas kecepatan kendaraan.

4. Menerobos lampu merah.

5. Melawan arus.

BACA JUGA:STNK Terancam Diblokir karena Tilang Elektronik? Begini Cara Mengatasinya

6. Tidak menggunakan helm saat berkendara.

7. Tidak mengenakan sabuk keselamatan.

8. Menggunakan ponsel saat berkendara.

9. Menerobos jalur busway.

Kategori :