10. Berboncengan lebih dari tiga orang.
BACA JUGA:Bayar Denda Tilang Melalui Mobile Banking dan ATM Cepat Mudah dan Gampang
Surat konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan ke pemilik kendaraan menggunakan nomor WhatsApp resmi Ditlantas Polda Metro Jaya yang telah diverifikasi dengan centang biru.
Nomor yang digunakan adalah 0878-1717-4000, sehingga masyarakat dapat mengenali bahwa pesan tersebut resmi dari pihak kepolisian.
Nomor telepon pemilik kendaraan diambil dari data Electronic Registration and Identification (ERI) yang disediakan saat proses pendaftaran STNK.
BACA JUGA:Apa Sih Bedanya Tilang Pengendara Tanpa SIM dan Tidak Bawa? Catat Ini Bedanya
Hal ini memastikan surat konfirmasi pelanggaran dapat dikirim langsung kepada pelanggar yang sesuai.
Selain tilang ETLE berbasis WhatsApp, Polda Metro Jaya juga segera menerapkan sistem poin tilang untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, sistem ini akan memberikan sanksi akumulasi poin kepada setiap pelanggar lalu lintas.
Jika poin yang dikumpulkan mencapai batas tertentu, pengendara diwajibkan untuk menjalani ujian ulang, bahkan berpotensi kehilangan izin mengemudi.
BACA JUGA:Emang Boleh Tunjukan STNK lewat Video Call saat Kena Tilang Polantas?
Aturan Poin untuk Setiap Pelanggaran
Berikut ini adalah contoh poin untuk beberapa jenis pelanggaran:
Tidak menggunakan helm: 5 poin.
Tidak mengenakan sabuk keselamatan: 5 poin.
Melanggar rambu parkir: 3 poin.
BACA JUGA:Buruan Cek Kendaraan Kalian Kena Tilang ETLE atau Tidak, Berikut Caranya