Tidak memiliki SIM: 1 poin.
Pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan fatal: 5 poin atau lebih.
Setiap pelanggaran yang dilakukan akan dicatat dan terakumulasi dalam sistem.
Jika seorang pengendara mencapai 12 poin, mereka akan diwajibkan mengikuti ujian ulang saat memperpanjang SIM.
BACA JUGA:Kendaraan Kalian Kena Tilang ETLE Saat Mudik Lebaran? Berikut Cara Mengurusnya
Dengan adanya sistem tilang berbasis WhatsApp dan penerapan sistem poin, Polda Metro Jaya berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan.
Kombes Latif Usman menyatakan bahwa data pengendara kini lebih lengkap sehingga penerapan aturan ini dapat dilakukan dengan lebih efektif.
"Kami yakin masyarakat dapat menerima kebijakan ini karena semuanya dilakukan secara transparan," ujarnya.