Lebih lanjut Rizwan menjamin untuk pajak kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal 27 hingga 29 Januari 2025 dapat dilakukan pendaftaran pada tanggal 30 Januari 2025 tidak dikenakan sanksi administrasi.
Tapi ia menegaskan kalau pembayaran pajak pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 akan dikenakan sanksi administrasi atau denda.
Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut bisa menghubungi kantor Samsat terdekat atau mengakses situs resmi Samsat.
Kategori :