LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang sudah mencatat 33.043 tiket perjalanan kereta api yang terjual untuk periode Libur Nataru (Natal dan Tahun Baru) 2024.
KAI Divre III menyediakan sekitar 42.732 tempat duduk selama periode angkutan Nataru, yaitu dari tanggal 21 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024.
Manajer Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID Senin pagi 18 Desember 2023 menerangkan bahwa, kereta api yang beroperasi di Divre III Palembang adalah, Kereta Api Bukit Serelo relasi Kertapati - Lubuklinggau (PP).
Kereta Api Ekspres Rajabasa relasi Kertapati - Tanjungkarang (PP), dan Kereta Api komersial Sindang Marga relasi Kertapati - Lubuklinggau (PP), dengan menyediakan sekitar 42.732 atau 2.374 kursi per hari.
BACA JUGA:Ombudsman Dengar Keluhan Warga Soal Pembebasan Lahan PT KAI
Kemudian yang telah terjual kurang lebih sebanyak 33.043, atau dipersentase telah terjual 77 persen, dari ketersediaan tempat duduk.
Sedangkan yang menjadi favorit masyarakat adalah, Kereta Api PSO Ekonomi Bukit Serelo dan Kereta Api PSO Ekonomi Ekspres Rajabasa yang sudah habis terjual sampai tanggal 4 Januari 2023.
Lebih lanjut Aida menjelaskan, pelayanan pembelian tiket kereta api libur Nataru ini, sudah bisa dibuka sejak 45 hari sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api (KA).
Yakni, pelayanan tersebut sejak 6 November 2023.
BACA JUGA:Libur Akhir Tahun Mau Naik Kereta Api, Simak Info Penting Terbaru dari PT KAI
Untuk jadwal keberangkatan mulai 21 Desember 2023, hal ini dilakukan agar masyarakat yang akan berlibur dapat merencanakan waktu perjalanannya dengan baik.
“Kami mengingatkan kembali agar penumpang kereta api teliti saat melakukan pemesanan, mulai dari mengisi tanggal keberangkatan, relasi tujuan, maupun memasukan data diri, nama dan NIK yang tercantum dalam KTP/Paspor maupun Kartu Keluarga harus sama,” saran Aida.
Memperhatikan tanggal pemesanan ini penting, kata Aida, karena apabila terdapat perbedaan data diri, dan ketidaksesuaian data saat melakukan boarding secara sistem tidak akan terbaca.
Sehingga yang bersangkutan tidak dapat melakukan perjalanan dengan kereta api.
BACA JUGA:PT KAI (Persero) Menangkan Perkara di Pengadilan Terkait Aset Tanah Negara