Kabar Gembira, Tahun 2025 Honorer Diangkat jadi PPPK Tanpa Tes

Senin 27 Jan 2025 - 23:07 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : SULIS

Zudan menyampaikan, semua tenaga honorer yang masuk dalam database BKN yang belum terakomodir dalam seleksi PPPK tahap 1 dan 2 akan dialihkan ke pengadaan Paruh Waktu.

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Jangan Senang Dulu! Jika Perkara Ini Terjadi, Resmi Putuskan Masa Kontraknya

BACA JUGA:Tak akan di-PHK, Pemkot Lubuk Linggau Jamin Tenaga Honorer R3 Diangkat jadi PPPK

Zudan menyampaikan bahwa Para Non-ASN database BKN yang belum terakomodir dalam seleksi PPPK tahap 1 dan 2 akan dialihkan dalam kebijakan pengadaan Paruh Waktu.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk tenaga honorer tersebut akan dilakukan setelah proses seleksi PPPK tahap 1 dan 2 selesai.

Meskipun di lain sisi, keputusan BKN untuk mengangkat tenaga honorer yang tidak mendaftar pada seleksi CASN 2024 menjadi PPPK Paruh Waktu tanpa tes tersebut dianggap menyalahi UU ASN 2023.

Saat ini MenPAN RB Rini Widyantini segera melakukan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA:Batal Menjadi Guru PPPK 2024, Honorer Diimbau Tidak Lakuan ini Sebelum Pengakatan Berlangsung

BACA JUGA:Segini Gaji dan Tunjangan 2025 PPPK Paruh Waktu dan Ada 7 Formasi Dibuka

Pasalnya Menpan RB sudah mengeluarkan aturan resmi terkait  kriteria tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Dimana dalam aturan tersebut pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya akan dilakukan kepada tenaga honorer yang memenuhi kriteria.

Seperti Tenaga honorer database BKN yang mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus.

Atau Tenaga honorer database BKN yang mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan 2 namun tidak kebagian formasi.

BACA JUGA:Soal PPPK Paruh Waktu Pemkot Lubuk Linggau Siap Ikuti Arahan Pemerintah Pusat

BACA JUGA:Soal Gaji PPPK Paruh Waktu Jangan Khawatir, ini Kata BKPSDM Lubuk Linggau

Meskipun kan ada ratusan ribu tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu tanpa tes, ternyata masih banyak tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK paruh Waktu dan nasibnya belum jelas.

Kategori :