KORANLINGGAUPOS.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah memberlakukan aturan terbaru terkait perjanjian kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jika sebelumnya kontrak kerja PPPK harus diperpanjang berkali-kali hingga masa pensiun.
Saat ini MenPAN RB telah memberikan aturan terbaru terkait perpanjangan SK PPPK.
Kini kontrak kerja PPPK langsung berlaku hingga masa pensiun.
BACA JUGA:PPPK Berhak Terima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025, Begini Syarat dan Jadwal Pencairan
BACA JUGA:Kabar Gembira, Tahun 2025 Honorer Diangkat jadi PPPK Tanpa Tes
Jika sebelumnya perpanjangan kontrak dilakukan berdasarkan penilaian kinerja dan kebutuhan instansi, kini masa kontrak PPPK ditetapkan hingga mencapai usia pensiun.
Hal ini memberikan kepastian kerja bagi para pegawai.
Aturan ini telah diterapkan di beberapa daerah, seperti Makassar dan Jawa Timur.
Bagaimana di Lubuk Linggau ?
BACA JUGA:Alhamdulillah! PPPK Bisa Jadi Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di Pemerintahan, Begini Tapi
Plt Kepala BKPSDM Kota Lubuk Linggau H Dian Candera didampingi Kabid Pengangkatan, Pemberhentian dan Informasi, M Adi Dwi Cahyo saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 28 Januari 2025 menjelaskan jika saat ini pihaknya belum mendapat petunjuk resmi terkait masa kontrak PPPK.
Saat ini menurutnya, masih berpatokan Manajemen PPPK 2018.
Yang artinya mereka dikontrak dengan minimal 5 tahun, lalu kontrak tersebut bisa diperbarui.