Tetapi masih ada saja masyarakat yang tidak menggubris sosialisasi yang diberikan oleh pihak Satpol PP dan pemerintah di daerah tersebut.
BACA JUGA:Kabar Baik! dari Mendagri Tenaga Honorer Satpol PP dan Damkar Peluang Menjadi PPPK
Ia menambahkan, untuk daerah yang rawan akan hewan kami empat ada beberapa tempat seperti Batu Gajah, Simpang Beringin, Rupit dan tempat lainnya.
Untuk masyarakat, yang masih saja melepasliarkan hewan peliharaan kaki empat ke jalan dan tempat umum. Tentunya akan diberikan sanksi sesuai dengan perda mengenai binatang kaki empat. baik hukuman kurungan penjara dan Denda.
Sumendi berpesan kepada masyarakat, bahwa memelihara hewan berkaki empat tidak dilarang, tetapi jika ingin merawat hewan berkaki empat tentunya harus memperhatikan tata tertib yang telah ditentukan.
Jangan sampai, akibat kelalaian dari masyarakat yang memiliki hewan ternak bisa berakibat kepada pengguna jalan dan masyarakat sekitar.