Jadi mereka bisa mengajukan permohonan ke Pertamina untuk menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg.
BACA JUGA:Hanya untuk Masyarakat Miskin, Catat ini 8 Golongan yang Dilarang Pakai LPG 3 Kg
BACA JUGA:Daftar Melalui OSS Warung Bisa Jual LPG 3 Kg
Berikut ada cara dalam melakukan pendaftaran untuk menjadi pangkalan LPG atau Elpiji
Mendaftar Menjadi Pangkalan Resmi LPG
Berdasarkan informasi dari laman resmi PErtamina, Cara membuat akun OSS:
- Kunjungi situs oss.go.id.
- Klik tombol Daftar di pojok kanan atas.
- Isi formulir pendaftaran dengan data yang diperlukan.
- Centang kolom persetujuan, lalu klik Submit.
- Periksa email untuk melanjutkan proses aktivasi dan klik Aktivasi.
- Setelah aktivasi berhasil, sistem OSS akan mengirimkan username dan kata sandi ke email yang terdaftar.
- Gunakan informasi login tersebut untuk mengakses kembali situs OSS,
- Lalu klik Masuk untuk login ke akun OSS.
BACA JUGA:Disperindag Musi Rawas Sebut Pangkalan Jual Gas LPG 3 Kg Rp 18.500 Per Tabung
BACA JUGA:Harga LPG 3 Kg Subsidi Naik, Lubuk Linggau Sempat Dulu Kisruh Langka dengan Harga Eceran Rp35.000
Cara Mengajukan NIB atau Nomor Induk Berusaha
Setelah memiliki akun OSS, maka calon pemilik pangkalan LPG mengajukan izin usaha mikro serta NIB.