Berdasarkan informasi dari laman resmi OSS, ada beberapa langkah-langkah untuk mengajukan NIB.
Cara Membuat NIB agar menjadi pangkalan resmi Pertamina:
BACA JUGA:Harga LPG 3 Kg Subsidi Naik, Lubuk Linggau Sempat Dulu Kisruh Langka dengan Harga Eceran Rp35.000
BACA JUGA:Pelayanan Uji KIR di Musi Rawas Sudah Mulai Beroperasi Kembali
- Akses situs www.oss.go.id
- Masuk ke halaman mengunakan email dan kata sandi yang telah diterima.
- Pilih menu Permohonan,
- Lalu klik Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
- Klik Nomor Induk Berusaha (NIB),
- Kemudian lengkapi data profil yang diminta.
- Klik Simpan dan Lanjutkan,
- Lalu tambahkan detail usaha dengan memilih Tambah Usaha.
- Setelah seluruh informasi terisi, klik Simpan, lalu pilih Selanjutnya.
- Pada bagian izin lokasi dan lingkungan, klik Selanjutnya.
- Pastikan semua data sudah benar, kemudian centang kolom persetujuan.
- Klik Proses NIB dan Izin Usaha.