SULIT MENCARI ELPIJI 3 KG! Solusi Sebaiknya Bikin Pangkalan Gas, Begini Cara dan Biayanya

Selasa 04 Feb 2025 - 13:00 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

- Untuk mencetak dokumen, pilih Cetak NIB dan Cetak Izin Usaha.

BACA JUGA:Hanya untuk Masyarakat Miskin, Catat ini 8 Golongan yang Dilarang Pakai LPG 3 Kg

BACA JUGA:Mulai Besok! Subsidi Gas LPG 3 Kg Resmi Berubah Syarat dan Cara Dapatkannya

Data yang diperlukan dalam mengajukan NIB meliputi lokasi usaha atau seperti luas lahan dan alamat).

Kemudian data produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.

Proses pendaftaran ini dapat dilakukan secara daring di seluruh wilayah Indonesia.

Selain melalui situs OSS, pengajuan NIB juga bisa dilakukan melalui aplikasi OSS Indonesia, yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store.

BACA JUGA:Harga LPG 3 Kg Subsidi Naik, Lubuk Linggau Sempat Dulu Kisruh Langka dengan Harga Eceran Rp35.000

Mengajukan Pangkalan Gas LPG 3 Kilogram

Pendaftaran pangkalan gas elpiji 3 kg dapat dilakukan secara online melalui laman resmi kemitraan.pertamina.com.

Berikut langkah-langkah pendaftaran sebagai agen resmi pangkalan gas elpiji 3 kg:

1. Akses situs https://kemitraan.patraniaga.com/.

BACA JUGA:9 Januari 2025, Harga LPG 3 Kg Subsidi Naik Rp2.850 HET Rp18.689 Per Tabung

BACA JUGA:Begini Cara Mengajukan Pinjaman di Bank BCA 2025, Ini Dia Jenis, Syarat, dan Proses Pengajuannya

2. Pilih lokasi pangkalan dengan mengisi data seperti provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos.

3. Klik Registrasi untuk memulai proses pendaftaran.

4. Lengkapi berbagai dokumen administrasi, di antaranya:

Kategori :