Jika sudah memenuhi persyaratan usia dilanjutkan dengan persyaratan administrasi syarat administrasi sendiri meliputi seperti mengisi formulir pendaftaran secara manual atau menunjukan bukti pendaftaran secara online, melampirkan fotocopy KTP elektronik.
BACA JUGA:BHL Di Lubuk Linggau Ditangkap, Simpan Ganja dan Sabu di Bawah Meja Dapur
Kemudian melampirkan fotocopy sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi yang telah terakreditasi , lalu perekaman biometrik sidik jari melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dan menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
Lalu melakukan Tes Kesehatan dalam tahapan ini pemohon pembuatan SIM harus memenuhi syarat kesehatan jasmani meliputi pemeriksaan fisik , pendengaran, penglihatan dalam membuktikan pemeriksaan fisik dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang dapat digunakan paling lama 14 hari sejak dikeluarkan.
"Untuk persyaratan sertifikat mengemudi itu ada pihak ketiga yang mengadakan, kalau di Polres Musi Rawas ada Barlian. Jadi para pemohon pembuatan SIM baru harus memiliki sertifikat mengemudi," jelasnya.
Setelah mereka memiliki sertifikat mengemudi mereka dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya, seperti tes kesehatan teori , identifikasi. Setelah itu baru bisa dilakukan penerbitan SIM baru.
Ke depan ada satu lagi tes psikologi, saat ini untuk sementara baru berlaku untuk pembuatan SIM B. Namun kedepannya seluruh pengajuan pembuatan SIM," ungkapnya.