Sementara untuk mengetahui di KPP terdaftar, cek pada kartu NPWP Anda.
BACA JUGA:Pajak Bikin Harga Mobil Naik, Begini Tanggapan Pimpinan TAG Lubuk Linggau
Dirangkum dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut cara mendapatkan EFIN online bagi wajib pajak pribadi:
- Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir permohonan EFIN dapat diunduh di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
- Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut.
- Kemudian, lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli.
BACA JUGA:Banyak Informasi Keliru Terkait Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor Begini Penjelasan Samsat
- Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas.
- Lalu, kirimkan e-mail permohonan EFIN online dengan subjek e-mail: PERMINTAAN NOMOR EFIN.
- Untuk di kolom pesan, ketik nomor NPWP, Nama Lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone.
- Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto wajib pajak yang memegang NPWP dan KTP.
BACA JUGA:Pajak Bikin Harga Mobil Naik, Begini Tanggapan Pimpinan TAG Lubuk Linggau
- Setelah semua proses dilakukan wajib pajak tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP.
- Wajib pajak juga bisa menghubungi KPP tempat terdaftar untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN.
- Setelah mendapat EFIN pajak, bisa langsung aktivasi EFIN pada situs DJP Online. Setelah EFIN aktif, dapat menggunakannya untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.