Wajib Pajak Ada Info Terbaru Lapor SPT Secara Online, Begini Langkah Caranya Lapornya

Rabu 05 Feb 2025 - 12:00 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

Sementara untuk mengetahui di KPP terdaftar, cek pada kartu NPWP Anda.

BACA JUGA:Pajak Bikin Harga Mobil Naik, Begini Tanggapan Pimpinan TAG Lubuk Linggau

Dirangkum dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut cara mendapatkan EFIN online bagi wajib pajak pribadi:

- Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir permohonan EFIN dapat diunduh di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.

- Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut.

- Kemudian, lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli.

BACA JUGA:Banyak Informasi Keliru Terkait Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor Begini Penjelasan Samsat

- Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas.

- Lalu, kirimkan e-mail permohonan EFIN online dengan subjek e-mail: PERMINTAAN NOMOR EFIN.

- Untuk di kolom pesan, ketik nomor NPWP, Nama Lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone.

- Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto wajib pajak yang memegang NPWP dan KTP.

BACA JUGA:Pajak Bikin Harga Mobil Naik, Begini Tanggapan Pimpinan TAG Lubuk Linggau

- Setelah semua proses dilakukan wajib pajak tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP.

- Wajib pajak juga bisa menghubungi KPP tempat terdaftar untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN.

- Setelah mendapat EFIN pajak, bisa langsung aktivasi EFIN pada situs DJP Online. Setelah EFIN aktif, dapat menggunakannya untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.

Kategori :