KORANLINGGAUPOS.ID- MUI menetapkan bahwa orang kaya yang menggunakan gas elpiji 3 kg dan BBM bersubsidi hukumnya haram.
Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, yang menyatakan bahwa subsidi pemerintah diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Orang kaya tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi dan gas elpiji 3 kg. Itu hak masyarakat miskin," ujar Kiai Miftah dalam keterangannya, Jumat 7 Februari 2025.
Alasan Fatwa Haram dari MUI
BACA JUGA:Belum Ada Petunjuk Teknis Soal Pengecer Gas Elpiji 3 Kg
BACA JUGA:Pemkot Lubuk Linggau Bakal Terapkan Satu Harga LPG 3 Kg, Begini Respon Agen dan Polisi
Menurut MUI, subsidi dari pemerintah bertujuan membantu kelompok yang membutuhkan, seperti:
Rumah tangga miskin yang bergantung pada elpiji 3 kg.
Usaha mikro yang membutuhkan gas murah untuk operasional.
Nelayan dan petani miskin yang memanfaatkan BBM subsidi untuk bekerja.
BACA JUGA:Polres Mura Monitoring SPBE dan Pangkalan, Pastikan Stok LPG Bersubsidi Aman, Harga Stabil
BACA JUGA:Dirumah Pakai Gas LPG 3 Kg? Begini Proses Pengolahan dan Kelebihanya
Transportasi umum yang menggunakan pertalite bersubsidi.
Orang kaya yang tetap menggunakan elpiji 3 kg dan pertalite bersubsidi dianggap mengambil hak masyarakat miskin, sehingga dalam Islam hal ini termasuk ghasab (pengambilan hak orang lain secara tidak sah).
Dampak Penyalahgunaan BBM dan Gas Bersubsidi
Mengurangi jatah bagi yang berhak untuk masyarakat miskin jadi sulit mendapatkan elpiji 3 kg atau pertalite.
BACA JUGA:Disperindag Musi Rawas Sebut Pangkalan Jual Gas LPG 3 Kg Rp 18.500 Per Tabung