Ketentuan Pindah Prodi bagi Penerima KIP Kuliah 2025, Apakah Diperbolehkan?

Selasa 11 Feb 2025 - 20:38 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Pendaftaran KIP Kuliah 2025 telah resmi dibuka sejak 4 Februari lalu, memberikan kesempatan kepada lulusan tahun 2023, 2024, dan 2025 untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan di perguruan tinggi.

Beasiswa KIP Kuliah ini menjadi harapan bagi banyak calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang memiliki potensi akademik baik.

Namun, bagaimana jika penerima KIP Kuliah merasa tidak cocok dengan program studi (prodi) yang dipilih?

Apakah mereka diperbolehkan untuk pindah prodi atau bahkan mendaftar ulang di tahun berikutnya?

BACA JUGA:Anggaran KIP Kuliah Naik Rp 1 Triliun, Mahasiswa Miskin Bisa Terima Rp 12 Juta

Berdasarkan informasi resmi dari Puslapdik Kemdikbud, penerima KIP Kuliah tidak diperbolehkan untuk pindah prodi setelah diterima.

Artinya, calon mahasiswa harus benar-benar mempertimbangkan pilihan prodi sebelum mendaftar agar tidak mengalami kesalahan dalam memilih jurusan.

Selain itu, penerima KIP Kuliah juga tidak diperbolehkan untuk mendaftar ulang di tahun berikutnya, baik di perguruan tinggi yang sama maupun di perguruan tinggi lain.

Oleh karena itu, keputusan dalam memilih perguruan tinggi dan prodi harus dipikirkan matang-matang sejak awal.

BACA JUGA:Kenapa KIP Kuliah Bukan Beasiswa? Yuk Pahami Perbedaan dan 7 Alasannya

Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah 2025

Beasiswa KIP Kuliah diberikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan jenjang pendidikan yang ditempuh. 

Berikut adalah batas maksimal bantuan pendidikan yang diberikan:

1. Program Reguler

BACA JUGA:KIP Kuliah 2025, Kesempatan Emas untuk Pelajar Kurang Mampu Melanjutkan Pendidikan Tinggi, Ini Cara Daftarnya

Sarjana (S1) maksimal 8 semester

Kategori :