Ketentuan Pindah Prodi bagi Penerima KIP Kuliah 2025, Apakah Diperbolehkan?

Selasa 11 Feb 2025 - 20:38 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Saat mahasiswa berstatus cuti, bantuan yang diberikan hanya berupa biaya penyelenggaraan pendidikan tanpa uang saku.

Syarat Penerima KIP Kuliah 2025

BACA JUGA:Peserta Membludak 1.306 Atlet Ikuti Rektor UNPARI Cup II, Sukses Diselenggarakan Prodi Penjaskesrek

Agar dapat memperoleh KIP Kuliah, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

Lulusan SMA/SMK/sederajat tahun 2023, 2024, atau 2025.

Diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) melalui jalur masuk apa pun.

Memilih program studi yang telah terakreditasi secara resmi di sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

BACA JUGA:UNPARI Terima Mahasiswa Baru Tahun 2025, Ada 14 Prodi S1 dan 2 Prodi S2

Memiliki potensi akademik yang baik, tetapi berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau memenuhi kriteria khusus.

Dapat membuktikan kondisi ekonomi dengan dokumen resmi, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau surat keterangan dari pihak berwenang.

Tips Memilih Program Studi agar Tidak Salah Pilih

Karena penerima KIP Kuliah tidak diperbolehkan pindah prodi, sangat penting untuk memilih jurusan yang benar-benar sesuai dengan minat, bakat, dan prospek karier.

BACA JUGA:SNPMB 2025 Resmi Diluncurkan, Catat Pendaftaran KIP Kuliah 2025 hanya untuk PTN Kemendiktisaintek

Berikut beberapa tips yang dapat membantu:

1. Kenali Minat dan Bakat

Sebelum memilih jurusan, cari tahu bidang yang paling kamu sukai dan kuasai. Jangan hanya mengikuti tren atau pilihan teman.

2. Pelajari Prospek Kerja

Periksa apakah prodi yang kamu pilih memiliki prospek karier yang baik setelah lulus. Pilih jurusan dengan peluang kerja yang luas dan sesuai dengan kebutuhan industri.

Kategori :