ASN Ngantor 3 Hari Seminggu, ini Kata Sekda Provinsi Sumsel

Kamis 13 Feb 2025 - 22:00 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Akan dilakukan efisiensi kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam sepekan akan melakukan Work From Office (WFO) selama 3 hari.

Terkait dengan wacana itu, Edward Chandra selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)  memberikan tanggapan serius.

Kata Edward Chandra, Pemprov Sumsel akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat terkait kebijakan efisiensi kerja ASN ini.  

Usai rapat bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel di Ruang Tamu Sekda, ia menjelaskan, mengenai WFO dan WFA (Work From Anywhere)  masih tetap berjalan seperti biasa.

BACA JUGA:HUT ke-24, ini Harapan Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Musi Rawas untuk Harian Pagi Linggau Pos

BACA JUGA:HUT Harian Pagi Linggau Pos ke-24, Pj Wali Kota dan Sekda Lubuk Linggau Punya Pesan Khusus

Edward mengingatkan bahwa kebijakan efisiensi jam kerja ini masih dalam tahap pembahasan di tingkat pusat, maka Pemprov Sumsel belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut.

Namun, Pemprov Sumsel kata Edward, sudah antisipasi dari awal tahun, dan sudah minta untuk lebih berefisiensi dan program- program lainnya.

Dilansir dari sumeks.co,  Edward mengatakan bahwa Pemprov Sumsel nantinya juga akan mensinkronkan dengan program yang akan dibawa oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel H Herman Deru dan H Cik Ujang pasca pelantikan Kamis 20 Februari 2025 ini.

Ia meyakinkan, Pemprov Sumsel tentu akan selalu berupaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja aparatur.

BACA JUGA:Sekda Benarkan Ada Pemangkasan Anggaran, ini Langkah Pemkot Lubuk Linggau

BACA JUGA:Sekda Pastikan Merumahkan Pegawai Non ASN Merupakan Langkah Terakhir

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya berencana untuk menerapkan sistem kerja 3 hari WFO dan 2 hari WFA bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja ASN, serta sebagai upaya untuk mengurangi biaya operasional pemerintah yang selama ini terjadi.

Hanya saja,  kebijakan ini belum final dan masih dalam tahap pembahasan, BKN masih melakukan kajian terkait dengan penerapan sistem kerja ASN termasuk dampaknya terhadap kinerja ASN dan pelayanan public kedepannya. 

Kategori :