LUBUKLINGGAUKORANLINGGAUPOS.ID - Lagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau didemo terkait perkara korupsi yang mangkrak.
Kali ini demo dilakukan Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) di depan Kejari Lubuklinggau Rabu, 20 Desember 2023
Pendemo datang pukul 09.30 WIB dengan membawa alat untuk pendemo seperti mobil, spanduk berisikan tulisan serta puluhan anggota dari Aliansi Pemuda Anti Korupsi.
Mereka berorasi depan Kantor Kejari Lubuklinggau yang saat itu disambut langsung oleh Kajari Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto, SH didampingi Kasi Intel Wenharnol, SH dan Kasi Pidsus Ahmad Ariansyah Akbar, SH.
BACA JUGA:Rugikan Wajib Pajak, Oknum ASN Musi Rawas Diganjar Ringan
Aliansi Pemuda Anti Korupsi memandang dua tahun terakhir, kinerja penindakan kasus korupsi Kejaksaan Negeri Lubuklinggau sejak dipimpin Kajari sebelumnya, bisa dikatakan cenderung tidak sesuatu yang dinilai menguntungkan.
Aliansi Pemuda Anti Korupsi mempertanyakan bagaimana sebenarnya ukuran kinerja yang ditetapkan Jaksa Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dalam penanganan kasus korupsi.
Doni Ariansyah Koordinator Aliansi Pemuda Anti Korupsi didampingi oleh Novi selaku Koordinator Lapangan mengatakan, sejumlah kasus korupsi sampai penyelesaian perkara yang berlanjut menjerat aktor tersangka di tahun 2023 ini baru sebatas perkara kasus penyertaan modal ke BUMD Mura Sempurna saja.
Namun disisi lain, APAK berpendapat kasus tersebut hanya untuk mengelabui sejumlah kasus korupsi yang sudah terlebih dahulu berproses.
BACA JUGA:Susahnya Melarang Warga Karang Dapo Muratara Putar DJ House Musik
"Tidak sebanding dengan sejumlah kasus korupsi yang terlebih dulu ditangani Kejaksaan Negeri Lubuklinggau yang terkesan hanya dipandang satu sisi, setidaknya berdasarkan penilaian aspek dan kualitas kasus korupsi yang ditangani," ungkap Doni.
Lebih lanjut, berdasarkan pantauan yang dilakukan Aliansi Pemuda Anti Korupsi mengungkap ada dua kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau, hingga hari belum ada tersangkanya.
" Penanganan dugaan korupsi dana publikasi Humas Muratara dengan kasus dugaan SPJ Fiktip RSUD Rupit menjadi sorotan kami," papar Doni.
Selain itu, menurut Aliansi Pemuda Anti Korupsi Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau telah menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin genset RSUD Rupit dengan kerugian "Total Los" atau senilai nominal anggaran yang telah dikembalikan ke negara, dengan itulah perkara dinyatakan SP3.