Sedih! Kategori Guru PPPK Ini Tidak Dapat THR dan Gaji Ketiga Belas

Sabtu 15 Mar 2025 - 14:35 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Guru PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Sama seperti ASN lainnya, guru PPPK memiliki hak atas berbagai tunjangan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas.

Namun, tidak semua guru PPPK bisa mendapatkan hak tersebut secara penuh.

Ada beberapa kategori guru PPPK yang tidak berhak menerima THR dan gaji ketiga belas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025.

BACA JUGA:Jadwal Pengangkatan Diundur, Guru PPPK Lubuk Linggau yang Lolos Seleksi Kecewa

BACA JUGA:Tunjangan Khusus untuk Guru PPPK Non-Sertifikasi, Begini Persyaratan dan Mekanisme Penyalurannya

Komponen THR dan Gaji Ketiga Belas untuk Guru PPPK

Bagi guru PPPK yang memenuhi syarat, besaran THR dan gaji ketiga belas mencakup beberapa komponen berikut:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

BACA JUGA:Forum Guru PPPK Lubuk Linggau Sukses Launching Buku dan Festival GLMB

BACA JUGA:Guru PPPK dengan Peluang Kenaikan Pangkat, Begini Status dan Regulasi Terbaru

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

5. Tunjangan kinerja

Kategori :