Kemudian APK di depan Pasar Simpang Periuk.APK yang dipasang di tiang listrik, tiang telpon,pohon lindunga yang di tanam atau milik Pemerintah.
Seperti APK yang dipasang di lahan milik Kodim 0406/Lubuklinggau mestinya dilepas oleh Kodim sendiri karena itu lahan mereka dan TNI juga stake holder pemilu yang juga mendapatkan anggaran terkait pengaman pemilu.
Jadi disampaikannya, bukan nyuruh Bawaslu membuka baleho, tapi oleh Kodim sendiri atau bersama-sama dengan Bawaslu.
Ini yang perlu di luruskan karena selama ini masyarakat beranggaran Bawaslu yang menertibkan APK. Bukan tugas Bawaslu sendiri menertibkan APK yabg melanggar, tapi dilakukan secara bersama-sama. Tugas utama Bawaslu menelaah dan merekomendasikan," paparnya.
BACA JUGA:Besan di Musi Rawas Dikeroyok Hingga Hilang Nyawa, Polisi Jelaskan Kronologi Lengkap
Dijelaskannya hal itu diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye. (*)