Begini Alasan Ribut dengan Besan, Barang Bukti Sajam Dibuang ke Jembatan Muara Beliti

Selasa 26 Dec 2023 - 16:36 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

Diceritakan tersangka awalnya saya mendapat kabar melalui telpon anaknya, saat itu lagi di Jayaloka mengambil pete,.

Lalu mendengar korban Riko anakanya mengalami luka sehingga ia langsung pulang, setelah melewati depan rumah korban, ia melihat korban yang duduk didepan rumah lagi telponan dan santai

Sejak itu timbulah niat langsung menemui korban tanpa pulang kerumah dahulu, dengan pisau yang sudah dibawahnya digunakan untuk berdagang.

BACA JUGA:Lolos Tahap 1 Seleksi Petugas Kesehatan Haji 2024, Ikut Seleksi Berikutnya Ini Ketentuannya

Tersangka langsung menusuk korban di bagian perut korban dan korban saat itu hanya menggunakan tangan kosong tanpa senjata.

Setelah itu tidak ingat lagi, hanya yang saya dengan ada perempuan yang teriak saya langsung lari pulang kerumah.

Dan ia tidak ingat lagi kondisi tersebut, dan mengetahui bahwa korban meninggal atau tidak.

Usai pulang ke rumah ia langsung pergi lagi menggunakan motor, untuk menyelamatkan diri untuk menenangkan pikiran takut ada kejadian balasan.

BACA JUGA:Sebanyak 3 Warga Binaan Lapas Kayuagung Dapat Remisi Natal

Begitu juga istri saya juga diamankan takut terjadi apa-apa.

Untuk pelariannya awalnya ia pergi ke Simpang Semambang, lalu ke Megang Sakti, lalu langsung ke Curup dan sempat tidur di bundaran Simpang Nangka.

Sehinggah keesokanya ia langsung telepon keluarga suruh polisi jemputnya, dan disuruhnya di Desa Palak Curup,

Untuk motor ditinggalnya di Desa Tanah Periuk, karena kehabisan minyak dan untuk ke Curup ia naik mobil sayur.

BACA JUGA:10 Tips Menghilangkan Ngantuk Saat Kerja, Dijamin Ampuh Bikin Mata Melek Kembali

Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH didampingi, Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi, Kapolsek Muara Beliti Iptu Subardi, Kasi Humas Iptu Herdiansyah menyampaikan untuk tersangka kita kenakan ancaman pasal berlapis.

Dengan ancaman pidana pasal berlapis yakni, pasal 340 KHUPidana, dengan ancaman seumur hidup atau maksimal dua puluh tahun penjara.

Kategori :