KORANLINGGAUPOS.ID - Meniup makanan atau minuman merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh beberapa orang.
Sering kita jumpai, seseorang makan makanan atau minum minuman panas lalu meniupnya.
Seperti seorang ibu yang menyuapi anaknya dengan meniup makanan sebelum dimasukan ke mulut anak atau seseorang yang meminum teh panas lalu meniupnya sebelum diminum.
Kebiasaan tersebut seolah sudah menjadi hal yang biasa dilakukan, padahal meniup makanan atau minuman panas adalah perbuatan yang dilarang oleh Rasulullah saw.
BACA JUGA:Malam Tahun Baru, Polisi Standby di Beberapa Titik Rawan Lubuklinggau
Terdapat beberapa hadis tentang larangan meniup makanan atau minuman.
Diantaranya, hadist dari Abu Qatadah r.a. Rasulullah saw bersabda, yang artinya “Apabila kalian minum, janganlah bernafas di dalam gelas, ketika buang hajat, janganlah menyentuh kemaluan dengan tangan kanan.”(HR. Bukhari 153).
Lalu, HR. Ahmad 1907, Turmudzi 1888, dan dishahihkan Syuaib Al-Arnauth, Nabi saw melarang bernafas di dalam gelas atau meniupi gelas .
Meskipun pada contoh di atas tidak disebutkan hadis mengenai larangan meniup makanan, tetapi secara umum makanan atau minuman sama-sama dikonsumsi oleh manusia dan memiliki kesamaan, sehingga, hadis mengenai minuman juga dapat berlaku untuk makanan.
BACA JUGA:Anggaran Pilkada Sudah Dicarkan 40 Persen
Terdapat beberapa alasan mengenai larangan meniup makanan atau minuman dari segi kesehatan.
Pertama, memindahkan mikroorganisme dari mulut menuju ke makanan atau minuman.
Larangan meniup makanan atau minuman sebenarnya berkaitan dengan kebersihan makanan. Napas atau tiupan akan memindahkan mikroorganisme atau kotoran dari mulut kita menuju ke makanan atau minuman.
Mikroorganisme yang terjebak di makanan atau minuman bisa mengganggu kesehatan, jika kebiasaan meniup makanan atau minuman tetap dilakukan.
BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Serahkan 4 Mobil Ambulan Desa