LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Pernah melihat seseorang menunda salat wajib? Jangan langsung suudzhon (prasangka buruk) ya.
Sebab ada beberapa kondisi yang membolehkan seseorang menunda salat wajibnya.
Sebagaimana kita tahu, dalam hal ibadah, Islam bukan agama yang memberatkan.
Dalam hal salat wajib, misalnya, memang umat Islam sangat dianjurkan untuk salat tepat waktu.
BACA JUGA:6 Manfaat Gerakan Shalat untuk Kesehatan Fisik, Salah Satunya untuk Kesuburan Wanita
Namun, syariat Islam memberikan keringanan bagi pemeluknya untuk mengulur atau menunda salat karena ada kedaruratan.
Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari berbagaisumber, seorang Ahli Fiqih Ustadz Ahmad Sarwat menjelaskan, terkadang mengakhirkan shalat justru lebih dianjurkan, apabila ada alasan yang syar'i dan dibenarkan secara hukum.
Ahmad Sarwat menerangkan, mengakhirkan salat dibolehkan jika mengalami 7 kondisi.
Pertama, kamu boleh menunda salat ketika tidak ada air.
BACA JUGA:5 Batas Waktu Shalat Fardhu, Bagaimana Jika Bangun Pagi Kesiangan?
Dalam keadaan kelangkaan air untuk berwudhu, tapi masih ada keyakinan dan harapan untuk mendapatkannya pada akhir waktu, para ulama memfatwakan bahwa shalat lebih baik ditunda pelaksanaannya, bahkan meski sampai di bagian akhir dari waktunya.
Mazhab Syafi'i menegaskan, lebih utama menunda shalat, tetapi dengan tetap berwudhu menggunakan air, daripada melakukan salat pada awal waktu, tetapi hanya dengan bertayamum dengan tanah.
Kedua, kamu boleh menunda salat karena menunggu jamaah. Meski salat pada awal waktu lebih utama, kenyataannya hal itu tidak bersifat mutlak.
Sebab, ternyata Rasulullah SAW sendiri tidak selamanya salat pada awal waktu. Menurut Ustadz Sarwat, ada kalanya beliau menunda shalat hingga beberapa waktu, tetapi tetap masih dalam waktunya.
BACA JUGA:8 Kiat Meraih Kekhusyukan dalam Shalat Wajib