Usai menerima laporan korban, Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau melakukaa Giat Penyelidikan di lapangan tentang Kasus 3C .
Tim Macan langsung bergerak cepat menuju sasaran info, setiba di TKP Tim Macan mendapatkan satu OTD yang mencurigakan duduk diatas Sepeda Motor Honda Scoopy Nopol BG 6014 HAC milik korban.
BACA JUGA:Berulang Kali Maling, Bobi Istanto Bikin Karyatama Rugi Rp 14 Juta
Saat dilakukan penggeledahan badan pelaku ditemukan sebilah pisau, satu set kunci "T" dan satu set kunci magnet.
Ketika dilakukan pengecekan kunci sepeda motor korban sudah dalam keadaan rusak, seketika itu pelaku lainnya yang bertugas mengawasi melarikan diri.
Kemudian beberapa aggota dibantu warga melakukan pengejaran terhadap pelaku namun tidak berhasil.
Setelah Tim Macan Linggau berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan dan mengamankan tersangka curanmor yang diketahui bernama Ferry dari hasil interogasi, ternyata dia pernah terlibat dalam kasus curanmor dengan seseorang rekannya berinisial “Y”.
Selanjutnya Tim Macan melakukan penyisiran dan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya namun belum berhasil ditemukan.
Lebih lanjut, ketika dilakukan pengembangan perkara dapat diketahui bahwa tersangka juga terlibat dalam kasus curanmor di Jalan Bukit Sulap Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Rela Sewa Preman Habisi Nyawa Teman, Berikut Kronologinya
Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti yang ditemukan di TKP dibawa dan diamankan ke Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-306/X/2023/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tanggal 17 Oktober 2023 tersangka ditahan.
Dari introgasi sementara terungkap dengan jelas bahwa tersangka bersama pria inisial “Y” telah meniatkan keluar dari rumahnya di Desa Palak Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu menuju ke Kota Lubuk Linggau untuk melakukan curanmor.