Sebelum melakukan aksinya kedua pelaku sempat mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Selanjutnya hasil kejahatan dari kedua pelaku diniatkan akan digunakan untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan juga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
Tersangka merupakan resedivis kasus penyalahgunaan Narkotika pada tahun 2019, tersangka tidak bisa mengelak saat ditunjukan hasil video rekaman CCTV aksi curanmor di Jalan Bukit Sulap.
Kedua pelaku merupakan TO (Target Operasi) Curanmor Polres Lubuklinggau dan meyakini bahwa tersangka masih banyak terlibat kasus curanmor lainnya di Kota Lubuklinggau.
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Kasat. (Adi)
Kategori :