Saksi-saksi yang dihadirkan, guna untuk menggali keterangan-keterangan terkait pembuktian perkara dipersidangan.
Namun, kali ini saksi yang bakal dihadirkan bukan dari penuntut umum melainkan dari para terdakwa melalui pihak penasihat hukum.
Untuk diketahui, adik Bupati Muratara dibunuh oleh sepasang kakak-adik di Musi Rawas Utara yang saat ini telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Korban yang bernama M Abadi tewas mengenaskan setelah dianiaya dan dibacok oleh para pelaku.
BACA JUGA:Depot Kayu Sepakat Jaya Lubuklinggau Sediakan Ragam Kayu Berkualitas Asal Mura-Muratara
Kejadian itu bermula saat adanya acara pertemuan antar warga di salah satu rumah di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, pada Selasa 5 September 2023 malam.
Ketika acara berlangsung, tiba-tiba datang kedua pelaku, saat itu pelaku langsung masuk ke dalam ruangan untuk mengetahui apa yang dibahas di acara tersebut.
Lalu, M Abadi pun menegur kedua pelaku mengapa tiba-tiba hadir di acara tersebut.
Korban M Abadi mengatakan bahwa acara itu merupakan pertemuan internal, sehingga pelaku tak diperkenankan hadir mengikuti acara tersebut.
BACA JUGA:Perantau Asal Yogyakarta, Jualan Es Serut di Lubuklinggau
Para pelaku yang diduga tersinggung dengan ucapan Abadi pun langsung pulang ke rumah mengambil parang.
Tidak lama kemudian para pelaku datang kembali ke lokasi dan langsung membacok korban M Abadi dan rekannya Deki.
Setelah mendapatkan pertolongan pertama, M Abadi pun dinyatakan meninggal dunia dengan luka bekas senjata tajam pada bagian kepala dan wajah.(*)