LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Unit Pidum Polres Lubuklinggau melimpahkan 5 tersangka anggota geng motor yang meresahkan warga Lubuklinggau ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Senin 22 Januari 2024.
Kelimannya yakni tersangka yang pelajar adalah inisial MRF (17) warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2.
Tersangka inisial RM (16) warga Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 dan inisial MJA (17) warga Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Lalu Tersangka inisial HBL (16) warga Kecamatan Lubuklinggau Timur 2 dan inisial HSL (16) warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1.
BACA JUGA:Hendak Pesta Barang Haram, Dua Pasang Kekasih Dibekuk di Musi Rawas
Tersangka dilimpahkan berikut dengan berkas perkara dan barang bukti, 3 bilah senjata tajam jenis jenie celurit, satu bilah senjata tajam jenis pedang dan tiga unit kotak Hp yang diterima Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Belmento SH.
Untuk proses hukum selanjutnya ditunjuklah oleh JPU Akbari Darnawinsyah SH setelah berkas perkara, tersangka dan BB diperiksa, maka berkas perkara ini dinyatakan lengkap (P-21).
5anak-anak ini ditangkap Tim Macan Polres Lubuklinggau karena diduga melakukan penganiayaan dan penyerangan terhadap korban inisial MI (17) yang merupakan seorang pelajar di Jalan H. Madnur RT 07 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Akibat kejadian itu, korban juga kehilangan empat unit hanphone milik temannya, dan mengalami luka pada betis kaki kiri bagian belakang hingga urat nadi terputus, luka pada jempol kaki kanan dan luka pada jempol kaki kiri, serta harus menjalani rawat inap.
BACA JUGA:We Hotel Lubuklinggau: Tempat Nongki Asyik Bareng Bestie Sumfuneo Resto
Sedangkan teman korban inisial LSW, YA, SPR, OK dan GLG sebagai saksi di kejadian.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan Senin 22 Januari 2024 mengatakan 5 tersangka ini ditangkap Tim Macan tanpa perlawanan pada Minggu 31 Desember 2023 sekira pukul 16.30 WIB di beberapa tempat wilayah Kota Lubuklinggau.
Sedangkan 11 pelaku lainnya yakni inisial BM, ADR, DFR, ND, RVL, ILM, ARD, RZ, ACG, ARY, dan STR masih dalam pengejaran polisi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
AKP Hendrawan mengatakan, kelima tersangka ini sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau dan akan proses hukum selanjutnya.
BACA JUGA:Miliki Sepeda Motor Honda Impian dengan DP Terjangkau di AKM Cabang Lubuklinggau