Sementara Kepala Kejari Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto, SH melalui, JPU Akbari Darnawinsyah, SH, mengatakan para tersangka sementara terlibat perkara dalam pasal 365 KUHPidana atau pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP jo pasal 55 KUHP JO UURI No. 11 Tahun 2012.
“Kami akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat ini berkas perkara akan kami dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk segera disidangkan,” jelasnya.
5 Tersangka ini masuk bui karena terlibat penganiayaan disertai pengeroyokan Minggu 31 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB.
Saat itu korban bersama saksi LSW, YA, SPR, OK dan GLG sedang duduk di Poskamling RT 07 sambil ngobrol dan mendengarkan lagu.
BACA JUGA:Miliki Sepeda Motor Honda Impian dengan DP Terjangkau di AKM Cabang Lubuklinggau
Tiba – tiba datang para pelaku berjumlah 17 orang dengan menggunakan enam unit sepeda motor berhenti di depan Poskamling RT 07 di tempat mereka ngobrol.
“Tiba – tiba ada yang menyalakan dan mengarahkan kembang api stik atau Roman Candles ke Poskamling, sehingga saksi YA, SPR, OK dan GLG langsung berlari, sedangkan LSW dan korban tetap berada di Poskamling, namun ketika delapan orang pelaku turun dari sepeda motor dan mengeluarkan senjata tajam jenis pedang dan celurit besar dan mengarahkan kepada LSW dan korban,” jelas AKP Hendrawan yang pernah menjabat Kasat narkoba itu.
Keduanya langsung berusaha melarikan diri dan meninggalkan handphone miliknya yang masih tergeletak di poskamling.
LSW berhasil selamat namun korban terkena sabetan senjata tajam dari para pelaku, ketika hendak melompat dari Poskamling.
BACA JUGA:Pangkas Rambut Murah dan Cepat di Lubuklinggau, Bikin Kamu Makin Ganteng
Setelah itu delapan orang pelaku dengan menggunakan senjata tajam tetap mengejar korban dan saksi – saksi dengan mengibas ngibaskan senjata tajam, sehingga terkena sabetan pada betis kaki kiri bagian kiri, jempol kaki kanan dan kiri korban terluka.
Namun tidak berhasil mengejar saksi lainnya, sehingga para pelaku kembali menaiki sepeda motor dan melarikan dari dari tempat tersebut.
Ketika hendak pergi dari tempat tersebut, para pelaku mengambil empat unit handphone milik korban dan saksi yang tertinggal di Poskamling.
“ Selanjutnya para pelaku meninggalkan lokasi tempat kejadian perkara dan melarikan diri. Akibat kejadian tersebut korban dan para saksi kehilangan empat unit hanphone, dan korban mengalami luka pada betis kaki kiri bagian belakang hingga urat nadi terputus, luka pada jempol kaki kanan dan luka pada jempol kaki kiri, serta harus menjalani rawat inap,” papar Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Catat, ini Manfaat Imunisasi Bagi Anak-anak Jangan Ada yang Terlewatkan
Setelah ibu korban datang ke Polres Lubuklinggau Minggu 31 Desember 2023 sekira jam 14.20 WIB untuk melaporkan peristiwa tersebut.