MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Selain dua pasang kekasih, Tim Eagle Satresnarkoba Polres Musi Rawas juga meringkus dua tersangka yang diduga pecandu narkotika di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Sabtu 20 Januari 2024.
Kedua tersangka yakni Yudiansyah (42) warga Desa Pian Raya, Kecamatan Muara Lakitan dan Muhammad Afthorsus (35), seorang perawat asal warga Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Mereka diamankan di lokasi dan hari yang sama, hanya saja waktunya berbeda, sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti, satu bungkus palstik klip kecil transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram.
Selain itu, juga menemukan satu buah pirex kaca, satu buah pipet yang dipotong miring (skop), satu buah alat hisap shabu (bong), dan seluruh BB tersebut ditemukan di hadapan kedua tersangka dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa ada warga terlibat dalam perkara narkoba jenis sabu di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.
Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba di lokasi, ternyata benar ada tersangka sedang akan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Terbukti anggota menemukan, satu bungkus palstik klip kecil transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram, beserta alar isap.
BACA JUGA:Tipu Pelajar Empat Lawang Modus Pinjam Motor
Kemudian, pelaku berikut BB diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Senin 22 Januari 2024 membenarkan hal tersebut, hanya saja kedua tersangka sudah ditahan di Polres Mura.
"Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/ 03 / I /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata AKP Romi.
BACA JUGA:5 Anggota Geng Motor Lubuklinggau Segera Disidang
AKP Romi menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika keduanya diancam minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800juta. Saat ini masih dilakukan introgasi dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut. (adi)