MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Tim Eagle Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) meringkus Johan Priyansya (21) asal warga Kelurahan Air Temam, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau.
Pengangguran ini ditangkap di Jalan H Syueb, tepatnya di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, pada pukul 13.00 WIB, Rabu (24/1/2024).
Johan ditangkap usai mengirim 50 butir pil ekstasi ke Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin.
Namun tak mematahkan semangat, Tim Eagle Satnarkoba Polres Musi Rawas berhasil mengamankan 40 butir pil warna ungu berlogo PP Narkotika jenis ekstasi seberat 16,22 gram dari tangan tersangka.
BACA JUGA:Oknum Perawat Musi Rawas yang Positif Narkoba Ternyata Lulus Seleksi PPPK
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus Johan dan mengamankan 40 butir ekstasi dari tangan tersangka.
“Tersangka berhasil kami tangkap di Jalan H Syueb, tepatnya di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura,” kata AKP Romi didampingi Ipda Vherry.
AKP Romi menjelaskan sebelumnya dari pengakuan tersangka telah mengirim pil sebanyak 50 butir ke Babat Toman Musi Banyuasin.
"Namun dari setelah itu tim mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka berada di Jalan H Syueb, tepatnya di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti," jelasnya.
BACA JUGA:Bandar Narkoba Lubuklinggau Diringkus Tim Polda Bengkulu
40 butir dari tangan tersangka disampaikannya, akan diedarkan di sekitar wilayah Kecamatan Mara Beliti.
"Pelaku sering melakukan transaksi Narkotika sekitaran Kecamatan Muara Beliti. berdasarkan informanasi kami melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di Jalan H Syueb, tepatnya di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti," jelasnya.
Tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.
Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan barang bukti diantaranya, satu bungkus kotak rokok jenis filter yang didalamnya terdapat empat bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan 40 butir pil warna ungu berlogo PP Narkotika jenis ekstasi seberat 16,22 gram.
BACA JUGA:KPU Sebut Presiden dan Wapres Boleh Kampanye Ini Syaratnya