Barang bukti tersebut ditemukan di pinggir jalan yang sengaja disimpan pelaku lebih kurang berjarak 10 meter dari pelaku ditangkap.
"Pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya," ungkapnya.
“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP dan tertangkap basah, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” terangnya.
Lebih lanjut, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
BACA JUGA:Musi Rawas Kekurangan Guru SD
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya. (*)