MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas, menghimbau masyarakat Kabupaten Musi Rawas untuk tidak menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal di luar negeri.
Saat di wawancarai KORANLINGGAUPOS.ID. Jumat 26 Januari 2024 Kepala Disnakertrans Kabupaten Musi Rawas, Alexader Akbar, SE, ME, melalui Kabid Penta dan PKK Christiandi, SE didampingi Kasi Penta Kerja Agus Tomi, SE, menjelaskan jika masyarakat Musi Rawas yang ingin menjadi calon PMI harus benar- benar tahu dulu aturan dan syarat-syaratnya.
Kalau meraka belum mengetahui syarat dan aturannya datang langsung ke Disnakertrans Kabupaten Musi Rawas, di sini kalian akan mendapatkan penjelasan tentang syarat dan aturan jika mau menjadi calon PMI.
Agus menjelaskan pada tahun 2023 dari bulan Januari sampai dengan Desember 2023 sebanyak 65 warga Kabupaten Musi Rawas menjadi PMI.
BACA JUGA:Tetap Eksis Dengan Usaha Jual Beli Ikan Hias
Dengan rincian jenis kelamin yang paling banyak perempuan 60 orang, sedangkan laki-laki hanya 5 orang.
Adapun negara tujuan Negara Arab Saudi, Singapura, Hongkong, Taiwan, Malaysia.
Sedangkan untuk pekerjaan yang banyak dicari oleh pelamar itu adalah house keeper atau asiten rumah tangga.
Sedangkan untuk di tahun 2024 bulan Januari ini baru ada 1 orang yang bekerja ke luar negeri dengan tujuan Negara Taiwan.
BACA JUGA:PKSP Hanya Disetujui 99 Hektar Ini yang akan Dilakukan Disbun
Adapun syarat-syarat untuk menjadi PMI rekomendasi paspor calon PMI ada 14 item diantaranya :
1. surat permohonan rekom paspor CPMI.
2. Surat izin perekrutan PMI (SIP2MI).
3. surat penepatan (PP).
4. FC KTP dengan menunjukan Aslinya.