MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas telah menerima surat dari Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas atas nama Al Imron akan digantikan oleh Iwan Susanto.
Anggota DPRD yang akan diganti untuk meneruskan sisa masa jabatan 2019-2024 berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kabupaten Musi Rawas, Doddy Irdiawan membenarkan pihaknya sudah menerima surat dari Gubernur Sumsel terkait PAW Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas.
Surat Gubernur tersebut membalas surat usulan PAW dari DPRD Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Sumirto Bertahan Menjadi Pekerja di Pabrik Batu Bata Merah Demi Memenuhi Kebutuhan Hidupnya
"Surat dari Gubernur Sumsel terkait PAW sudah kita terima. Selanjutnya surat tersebut kita teruskan ke DPRD Kabupaten Musi Rawas," katanya kepada KORAN LINGGAU POS.ID.
Selanjutnya, DPRD yang memproses jadwal pelantikan. "Mengenai pelantikan kewenangan DPRD untuk menjadwalkannya," jelasnya.
Dihubungi terpisah Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Azandri mengakui sudah menerima surat dari Gubernur Sumsel. "Memang benar surat dari Gubernur sudah kita terima," akunya.
Menurut Azandri nanti pihaknya akan menjadwalkan pelantikan PAW. Jadwal pelantikan dibahas melalui rapat badan musyawarah (BANMUS).
BACA JUGA:Dinkes Ajak Pemdes dan Perusahan Perangi Penyakit ATM
"Kemungkinan pelantikan Februari 2024 namun tanggalnya belum tau. Nanti kita bahas dulu," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun KORAN LINGAU POS.ID Al Imron di-PAW karena pindah partai untuk nyalon kembali di Pemilu 2024. (*)