BACA JUGA:Kodim 0406 dan Linggau Pos Bersinergi, Ciptakan Kondusifitas Jelang Pemilu 2024
4. Kunjungi Situs Web Resmi KPU (Jika Tidak Ada Aplikasi)
Jika tidak ada aplikasi resmi yang dapat diunduh, kunjungi situs web resmi KPU atau lembaga pemilihan setempat.
Pastikan alamat situs web yang Anda akses benar dan aman, hindari mengakses melalui tautan yang dikirim melalui pesan atau email yang tidak jelas asal-usulnya.
Kunjungi laman resmi KPU di tautan infopemilu.kpu.go.id, kemudian pilih menu Cek DPT Online
BACA JUGA:Pastikan Pemilu 2024 Berjalan Lancar, Pj Bupati Muba H Apriyadi Tinjau Kesiapan KPU
Atau akses laman cekdptonline.kpu.go.id lalu muncul Pencarian Data Pemilih
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit
Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar
Klik tombol Pencarian
BACA JUGA:Berikut Syarat Petugas Pelipat Surat Suara Pemilu 2024, salah Satunya Dilarang Bawa HP
Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nomor DPT, nama lengkap, dan alamat lokasi tempat pemungutan suara (TPS) untuk melakukan pencoblosan.
Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan tertulis, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”
Apabila ingin memastikan kembali status DPT Anda, bisa menghubungi langsung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum terdekat untuk memastikan sekaligus meminta dicantumkan ke daftar pemilih tetap jika memang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Itulah cara cek DPT lewat hp secara online yang bisa dicek sendiri melalui perangkat masing-masing.
BACA JUGA:Hari Pertama Tugas Kapolres Musi Rawas Cek Kantor Penyelenggara Pemilu