BACA JUGA:Tertangkap Basah Curi Buah Sawit PT ELAP
Tidak lama kemudian korban masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu sehingga terdakwa panik dan langsung bersembunyi di belakang pintu kamar korban.
Setelah itu korban masuk ke dalam kamar dan melaksanakan Salat Dzuhur tepat berada di depan pintu tempat terdakwa sembunyi.
Kondisi itu membuat terdakwa panic.
Saat korban melaksanakan Sholat Dzuhur terdakwa langsung mencabut sajam jenis sangkur dari pinggang sebelah belah kiri lalu terdakwa menusukkan sangkur itu ke leher sebelah kanan korban dua kali. Terdakwa juga menusuk dada korban.
Saat itu korban sempat menangkis.
Tangkisan korban membuat tangan kanan korban luka hingga teriak “Aduuuhhhhh-Aduhhhh"”
BACA JUGA:Dua Anggota Geng Motor yang Serang Pelajar di Lubuklinggau Dibebaskan
Sehingga terdakwa langsung berlari keluar rumah korban dengan cara melompati jendela dapur dan pintu bagian belakang dan selanjutnya berlari ke belakang Kantor Lurah Ceremeh Taba dan selanjutnya terdakwa membuang sangkur tersebut di semak-semak kemudian terdakwa berlari di belakang SDN 32 Lubuklinggau dan mengambil sebuah pakaian milik salah satu warga yang sedang dijemur.
Kemudian terdakwa menyimpan sweater milik terdakwa yang terkena darah korban pada bagian tangan ke belakang SD Negeri 32 Kota Lubuklinggau selanjutnya terdakwa berjalan kaki pulang ke rumah di Jl Puskesmas Taba RT .03 Kelurahan Ceremeh Taba untuk bersembuyi.
Bahwa sesuai keterangan meninggal dunia yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit Dr.Sobirin Kab.Musi Rawas Nomor: 18/XI/RS.SBR/2023 Tanggal 17 November 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Maramis Syarifudin dengan telah meninggal dunia korban Hj Ayuning pada 15 November 2023 sekira pukul 13.25 WIB ditemukan pada daerah leher sebelah kanan mayat terdapat dua luka robek, Pada daerah pergelagan tangan kanan mayat terdapat dua luka robek, diduga disebabkan oleh kekerasan benda tajam.
BACA JUGA:Akhir Perjuangan Guru Muratara Apinsa, Kepsek Ungkap Kondisi Korban
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (3) KUHP dan pasal 338 KUHP. (*)