Akhir Kasus PT Mura Sempurna, Daryadi Dituntut Paling Berat Andrianto Paling Ringan

Kamis 01 Feb 2024 - 21:09 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID  -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) menuntut hukuman berbeda kepada tiga terdakwa yang dijerat kasus dugaan penyimpangan Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Daerah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas kepada BUMD PT Musi Rawas Sempurna (Perseroda) Tahun Anggaran 2021.

Pertama,  Andrianto selaku  mantan Direktur Utama BUMD PT  Musi Rawas Sempurna (Perseroda) periode 15 Juli 2020 sampai   7 September 2022. Ia dituntut JPU dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Untuk yang pengganti telah dikembalikan.

Kedua, terdakwa Ismun Yahya selaku Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan Daerah Musi Rawas dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta, subsider tiga bulan penjara. Selain itu Ismun Yahya  juga diminta membayar uang pengganti Rp 129.250.000 apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara tiga tahun.

BACA JUGA:Begini Kronologi Tabrakan Beruntun di Lubuklinggau, Warga Lahat Hilang Nyawa

Ketiga, terdakwa Daryadi selaku Kepala PT. Tapos Andalan Nusantara Cabang Lubuklinggau dituntut  7 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan penjara.

Selain itu terdakwa Daryadi juga dituntut membayar uang pengganti Rp 5,4 milyar. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana enam tahun penjara.

Sidang tatap muka yang diketuai Hakim Edditerial, SH, MH yang dibantu hakim anggota Ardian Angga, SH MH, dan Waslam Makhsid, SH MH dengan panitera pengganti  Wahyu Agus Susanto, SH, Abu Bakri, SH, Eka Pirdanita, SH sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya masing-masing.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Kajari Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto, SH didampingi  Kasi Pidsus Acmad Ariansyah Akbar, JPU Sumaherti dan Rahmawati Kamis 1 Februari 2024 mengatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan bersalah dalam dakwaan  subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA:Gara-gara SKTM Kadaluwarsa Usulan Kepesertaan BPJS Kesehatan Ditolak, Kepala Dinkes Lubuklinggau Beri Penjelas

"Untuk kedepannya ketiga terdakwa melalui pengacaranya nyatakan pembelaan secara tertulis (pledoi),” jelas Kasi Pidsus Acmad Ariansyah Akbar.

Seperti berita sebelumnya tiga terdakwa masuk bui  bahwa terdakwa H. Andriyanto,  selaku Direktur Utama BUMD PT. Mura Sempurna (Perseroda) dari Bulan Juli 2020 – Bulan September 2022 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor:454/KPTS/BPKAD/2020 tanggal 15 Juli 2020 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Musi Rawas Sempurna, 

Baik secara sendiri sendiri maupun bersama sama dengan Terdakwa Daryadi Bin Sahrul dan  Terdakwa Ir. H. Ismun Yahya  (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/ splitsing), Pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di  Kantor BUMD PT. Mura Sempurna Perseroda di Komplek Ruko Agropolitan Center Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Kelas IA Khusus Palembang berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung RI No.22/KMA/SKII/2011 tertanggal 07 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Palembang.

BACA JUGA:Dua Pengedar Asal Tuah Negeri Musi Rawas Ditangkap

Sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, Menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dalam melaksanakan Anggaran Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Musi Rawas kepada BUMD PT. Mura Sempurna Perseroda yang dalam pelaksanaannya beberapa kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban, 

Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa H. Andriyanto,  atau orang lain yaitu Terdakwa Daryadi B dan  Terdakwa Ir. H. Ismun Yahya  atau orang lainnya atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp6.264.583.636,00  atau setidak-setidaknya-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sumatera Selatan nomor :PE.04.02/S-176/PW07/5/2023 tanggal 31 Mei 2023. (*)

Kategori :